Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2017-10-11 01:22:26
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan di Indonesia sendiri, dalam KUHP Pidana
belum mengatur secara eksplisif dan khusus mengenai perbuatan Euthanasia, oleh
karena itu jika terjadi kasus Euthanasia maka hukum yang diberlakukan masih sangat
umum. Euthanasia dianggap sebagai pembunuhan, memenuhi rumusan beberapa
pasal berikut :
1) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
2) Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau
penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua
puluh tahun.
3) pasal 344 KUHP tentang pembunuhan atas permintaan korban dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun.
4) Pasal 345 KUHP tentang membantu seseorang untuk bunuh diri dihukum
penjara selama-lamanya empat tahun.
Dalam syariat Islam perbuatan Euthanasia itu dilarang karena sesungguhnya
hidup dan mati yang menentukan hanya Allah SWT manusia tidak dapat
mempercepat atau memperlambat ajal seseorang karena hanya Allah SWT yang
menentukan ajal (kematian) seseorang