Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pemenuhan Hak-hak Anak
pasca perceraian orangtua (studi pada Masyarakat Kecamatan Rappocini kota
Makassar)? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa
sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana hak-hak anak pasca
perceraian orangtua di kalangan Masyarakat Kecamatan Rappocini Kota Makassar?
2) Bagaimana bentuk Pemenuhan kewajiban orangtua terhadap anak pascaPerceraian
di Kecamatan Rappocini Kota Makassar? 3) Bagaimana Implementasi
pemenuhan hak-hak anak pasca-Perceraian di Kecamatan Rappocini kota Makassar?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dan pendekatan penelitian yang
digunakan; teologis-normatif, sosiologi dan yuridis normatif. Adapun sumber data
penelitian ini adalah masyarakat kecamatan Rappocini, Hakim-hakim beserta
perangkat PA, dan arsip-arsip lainnya. Selanjutnya metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi.
Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahap, yaitu;
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak anak pasca
perceraian orangtua di kecamatan Rappocini kota Makassar belum terlaksana dengan
baik, karena masih ada sebagian orangtua yang sibuk dengan pekerjaannya dan tidak
memberikan waktu yang cukup untuk bertemu dan berkumpul bersama anak ketika
sudah berada di dalam rumah. Kewajiban Orangtua pasca-Perceraian yaitu
memberikan nafkah, pendidikan, dan hak-hak lainnya kepada anak. Selain itu anak
tetap menjadi tanggung jawab kedua orangtuanya meskipun sudah bercerai.
Implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian Orangtua di kecamatan
Rappocini dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian
orangtua di kecamatan Rappocini belum diimplementasikan dengan baik, sebagian
besar anak tidak mendapatkan haknya.
Implikasi dari penelitian ini adalah dengan terjadinya perceraian suami dan
istri harus menjalankan kewajibannya sebagai orangtua, yaitu dengan tidak
mengabaikan kebutuhan anak baik fisik maupun materiil, sehingga anak bisa
menjalankan hidupnya tanpa merasa hidup sendiri dan tidak berprasangka buruk
bahwa mereka adalah korban dari perceraian orangtua yang kurang perhatian dan
kasih sayang. hak-hak anak adalah tanggung jawab utama bagi kedua orangtuanya,
apabila ada orangtua yang menelantarkan anaknya maka harus diberikan efek jera
atau sanksi terhadap orangtua yang melalaikan hak-hak anaknya.