Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2017-04-13 07:26:22
Abstract :
Skripsi ini berjudul ”Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna
Jasa Taksi di Makassar”. Dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) sub masalah yakni
(1). Bagaimana tanggung jawab perusahaan taksi terhadap pengguna jasa taksi, (2).
Bagaimana prosedur yang dapat ditempuh pengguna jasa taksi atas kerugian yang
dialami pengguna jasa taksi. Untuk menyelesaikan sub masalah tersebut, maka
digunakan metode pengumpulan data yang bersumber dari studi dokumen dan
wawancara. Adapun teknik pengolahan data yang digunakan dianalisa secara
kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang dilakukan guna mencari kebenaran
kualitatif, selanjutnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan,
menguraikan dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pertanggung-jawaban
dari pihak penyedia jasa angkutan taksi terhadap penumpang apabila terjadi kerugian
selama masa pengangkutan dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh penumpang
sebagai perlindungan hukum atas kerugian yang dialami. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek pada PT. Bosowa Utama
yang merupakan perusahaan taksi yang paling banyak digunakan masyarakat di
Makassar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Tanggung jawab perusahaan
taksi terhadap pengguna jasa taksi dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di
tempat tujuan yang telah disepakati. Pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi
atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan. Dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Bosowa Utama,
masalah barang ketinggalan maupun perilaku pengemudi yang merugikan konsumen
pada umumnya dapat diselesaikan oleh pihak management secara damai, sebaliknya
tidak dapat diselesaikan karena konsumen tidak menerima kesepakatan dari pihak
perusahaan taksi. 2). Prosedur yang dapat ditempuh atas kerugian yang dialami oleh
pengguna jasa taksi, dapat dilakukan melalui luar pengadilan (non litigasi) dan
melalui pengadilan (litigasi). Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan,
dilakukan penyelesaian secara damai. Jika jalur damai tidak tercapai, maka
diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi,
apabila salah satu pihak/para pihak tidak puas dan tidak menerima putusan dapat
mengajukan banding ke pengadilan negeri.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sebaiknya penumpang selalu
memperhatikan nomor lambung (unit) taksi yang digunakan agar jika penumpang
yang ketinggalan barang atau merasa tidak puas dan dirugikan dalam pelayanannya,
agar perusahaan mudah melacak pengemudi dan menyelesaikan masalah. 2).
Penumpang dituntut untuk mengingatkan pengemudi yang tidak mengikuti standar
operasi dan jangan takut untuk melakukan pengaduan ke perusahaan taksi jika
mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan atau mengalami kerugian.