Abstract :
Perkawinan katolik merupakan ikatan cinta kasih dan taat yang menggambarkan,
melahirkan dan mewujudkan hubungan cinta Kristus dengan gerejanya. Dalam agama
Katolik perkawinan hanya boleh dilakukan sekali dalam seumur hidup dan sifatnya
adalah sakramental karena dalam Hukum Kanonik sifat perkawinan katolik tak dapat
diceraikan. Dari latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam
penelitian ini mengenai faktor perceraian dan upaya mencegah perceraian pada
pasangan suami-istri yang beragama Katolik. Penulisan ini menggunakan metode
yuridis empiris, yaitu melakukan wawancara dengan Hakim dan pihak Komisi
Keluarga. Pada penelitian ini menemukan bahwa ternyata fakta yang terjadi dalam
perkawinan Katolik, banyak pasangan suami-istri yang mengajukan cerai di
Pengadilan Negeri. Faktor penyebab perceraian di Komisi Keluarga dan Tribunal
didominasi adanya faktor mis komunikasi. Sedangkan faktor penyebab terjadinya
perceraian di Pengadilan Negeri didominasi adanya faktor campur tangan dari pihak
ketiga. Ketika para pihak mengajukan permohan cerai di Pengadilan Negeri, Hakim
Pengadilan Negeri tidak akan langsung mengabulkan permohonan cerai, akan tetapi
melakukan upaya untuk mencegah perceraian dengan cara melakukan mediasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab perceraian dikarenakan
ada mis komunikasi dan campur tangan pihak ketiga, oleh karena itu penulis
menyimpulkan sebaiknya diterapkan suatu aturan yang mengatur tentang pendidikan
persiapan perkawinan. Aturan tersebut dapat diatur oleh Peraturan Pemerintah yang
menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Oleh karena itu
perlu adanya revisi PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan peraturan UndangUndang
No.
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan.