Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MEYSI, NOVITASARI
Irman, Irman
Ayu, Efritadewi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 03:54:58
Abstract :
Permasalahan Lingkungan Hidup terjadi di Wilayah Pesisir Kabupaten Bintan
hampir setiap tahun, khususnya pada saat musim utara. Data yang di dapat dari
Dinas Lingkungan Hidup menunjukan Pencemaran Limbah Minyak Hitam di
wilayah pesisir Kabupaten Bintan terjadi pada Tahun 2011-2017 dengan
keterangan pelaku tidak diketahui. Padahal dampak pencemaran tersebut
merugikan masyarakat setempat. Adapun Rumasan Masalah yang ingin diteliti
yaitu bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana dan ketentuan Pidana terhadap
pencemaran limbah minyak hitam tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui ketentuan pidana serta penegakan hukum pidana terhadap pelaku
pencemaran lingkungan di Kabupaten Bintan. Metode dalam penelitian ini
menggunakan metode normatif empiris dengan mengunakan analisis data yang
berbentuk kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Penegak hukum telah
melakukan upaya pencegahan guna memperbaiki lingkungan sekitar. Dalam
penegakan hukum pidana faktor-faktor kendala yang dihadapi oleh Penegak
Hukum yaitu faktor Undang-Undang, Penegak Hukum, Sarana atau fasilitas.
Dasar hukum terhadap pelaku pencemaran di wilayah pesisir Kabupaten Bintan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam
Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran limbah minyak hitam
kenyataannya belum bejalan secara efektif di karenakan Penegak hukum hanya
melakukan upaya pencegahan saja, sedangkan upaya pemberantasan belum
dilaksanakan karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan belum
mempunyai PPNSLH (penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup).
sedangkan dalam ketentuan pidana ialah unsur kesalahan sangat penting untuk
menentukan sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah minyak hitam di wilayah
pesisir Kabupaten Bintan.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Ketentuan Pidana.