Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
E. ALFIYAH, TRIRESTI
Uly, Sophia
Nur, Aslamaturrahmah Dwi Putri
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan
Datestamp
2021-07-21 08:35:30
Abstract :
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam
agenda pembangunan nasional. Bangsa Indonesia dalam membangun manusia
Indonesia seutuhnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang
handal dan memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi dan sikap
profesionalisme tinggi yang dapat dicapai melalui pendidikan. Salah satu cara
menghasilkan tenaga profesional dan mampu mengikuti kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi adalah meningkatkan sarana dan prasarana. Kurangnya
sarana dan prasarana yang dimiliki Sekolah Menengah Kejuruan menjadi isu
penting yang tidak pernah ada henti-hentinya untuk melengkapi dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan, bahkan pemerintah telah mengeluarkan undangundang pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur
standar, khususnya berkaitan dengan problematik sarana dan prasarana.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan impelementasi peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 40 tahun 2008 tentang standar sarana dan
prasarana untuk sekolah menengah kejuruan dan mendeskripsikan faktor
keberhasilan/kendala implementasi peraturan menteri pendidikan nasional tentang
standar sarana dan prasarana. Dengan menggunakan teori Van Meter dan Van
Horn 1975. Metode didalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif
dengan informan berjumlah 4 orang dan menggunakan teknik purposive sampling.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
untuk Sekolah Menengah Kejuruan belum berjalan secara optimal, hal ini dapat
dilihat dari belum terpenuhinya standar sarana dan prasarana sekolah yang
memadai, kurangnya tenaga pengajar yang berkompeten dan sumberdaya finansial
yang terbatas. hal ini disebabkan oleh peralihan wewenang dari pemerintah
kabupaten kepada pemerintah provinsi.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Sarana dan Prasarana