Abstract :
Pemerintahan daerah provinsi mengambil alih pengeloaan sekolah
menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah
kabupaten/kota. Hal itu merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan soal
pembagian urusan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah
satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Kewenangan
pemerintah provinsi antara lain meliputi pengolaan pendidikan menengah,
pengelolaan pendidikan khusus, pemindahan pendidikan tenaga kerja
kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam suatu daerah provinsi yang
semuanya mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.
Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode
deskriptip analisis yang menggunakan jenis penelitian empiris. Melalui penelitian
ini peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat
perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa.
Pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintahan daerah bisa
lebih fokus membenahi pendidikan dan lebih memprioritaskan pendidikan
menengah atas, selain itu pemerintahan provinsi juga diharapkan bisa
menuntaskan program yang di canangkan pemerintah pusat yakni wajib belajar 12
tahun. Pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa
urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintah absolute, urusan pemerintah
konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pendidikan merupakan sumber
transformasi sosial dalam masyarakat modern. Dengan kata lain, pendidikan dan
kekuasaan mempunyai hubungan yang erat. Sebagai salah satu contoh, betapa
pendidikan mengubah wajah dunia ialah meledaknya tuntutan pendidikan.
Tampak sekali bahwa pendidikan dijadikan sebagai alat penguasa untuk meredam
keinginan, sistem pendidikan merupakan alat kekuasaan untuk meredam
nasionalisme. Dampak pengelolaan pendidikan tingkat menengah atas di sumatera
utara. Dapat diambil beberapa keuntungan dari kebijakan desentralisasi antara lain
efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan. Apabila dilakukan dengan
pendelegasian kewenangan dan tugas–tugas pemerintahan dan pembangunan.
Melalui desentralisasi, pemerintahan tidak mesti selalu terlibat langsung
sebagaimana didalam tugas–tugas yang terlalu sentralistis. dan berpengaruh dalam
penghematan biaya.