Abstract :
PKL dipandang telah bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah,
melanggar ketertiban, keamanan dan keindahan kota yang mana telah
menggunakan bahu jalan trotoar atau fasilitas umum lain yang dapat
menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan
kelancaran lalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Binjai, untuk mengetahui penertiban
terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai,
dan untuk mengetahui hambatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban
terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap
pedagang kaki lima di Kota Binjai adalah Perda Nomor 4 Kota Binjai Tahun 2011
tentang Retribusi Umum, Peraturan Walikota Binjai Nomor 511 tahun 2009
tentang Dispensasi Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Binjai, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Proses penertiban terhadap pedagang kaki
lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota Binjai yaitu: Diberikannya
surat peringatan (SP1) dan berjarak 3 hari, kemudian apabila SP1 tidak dihiraukan
maka dibuatlah SP2, jarak SP2 ke SP3 adalah tiga hari, apabila belum juga
dihiraukan oleh PKL maka dalam 1 x 24 jam baru dilakukan penertiban seperti
penggusuran. Serta hambatan satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban
terhadap Pedagang Kaki Lima yang tidak memiliki dispensasi lokasi di Kota
Binjai berasal dari 1) faktor internal berupa keterbatasan anggota dan armada dan
2) faktor eksternal berupa Pedagang Kaki Lima kurang memahami Perda tentang
PKL.