Abstract :
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan
dan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Utara. Pajak Kendaraan Bermotor itu
sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan
pajak kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Propinsi Sumatera Utara, untuk sanksi administratif bagi yang tidak melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk mengetahui hambatan dan upaya
mengatasi hambatan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Penelitian ini
adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis
empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Badan
Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data
adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan pemungutan
pajak kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Propinsi Sumatera Utara dimulai dari pedaftaran, penetapan, pembayaran oleh
wajib pajak dan pengesahan sampai pada penyetoran ke kas daerah dengan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun
2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai wujud pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Sanksi administratif bagi yang tidak melakukan pembayara pajak kendaraan
bermotor disebabkan keterlambatan mengisi dan menyampaikan SPTPD
dikenakan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar 2% dari Pokok Pajak
setiap bulan keterlambatan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya
Pajak. Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan pengisian SPTPD tidak
dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan, dikenakan Sanksi Administrasi berupa
kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak Terhutang ditambah Sanksi Administrasi
berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari Pajak terhutang untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terhutangnya pajak.
Akibat hukum jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor maka dilakukan
penegakan hukum pajak yaitu dengan mengirimkan blanko/surat teguran dan
penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, pemberian sanksi
administrasi berupa denda dan sanksi administrasi denda diikuti dengan sanksi
kenaikan dan melakukan pengawasan dalam bentuk razia kendaraan bermotor.