Abstract :
Tindak pidana korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
adalah suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), upaya
pemberantasannya tidak dapat dilakukan secara biasa tetapi dengan cara yang luar
biasa dilakukan dengan cara-cara khusus, langkah-langkah yang tegas dengan
melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat, khususnya pemerintah dan
aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana bentuk dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi dan
gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dan pertimbangan hakim dalam
memutus perkara nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Dps terkait pembebasan lahan
dermaga yang dilakukan oleh seorang Bupati yang tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan terjadi kebocoran anggaran di sana-sini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data bersumber dari data
sekunder dan data primer. Alat pengumpul data melalui studi dokumentasi atau
melalui penelusuran literatur, yakni melakukan penelitian dengan berbagai bahan
bacaan seperti peraturan perundang-undangan serta pendapat para sarjana dan
bahan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ada tiga bentuk tindak
pidana yang dilakukan oleh Bupati Klungkung dalam putusan ini, yaitu tindak
pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim
telah menjatuhkan pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan membayar denda
sebesar satu milyar rupiah. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara
ini sudah benar, namun masih kurang tepat jika dipidana hanya 12 (dua belas)
tahun penjara saja. Karena terdakwa telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus
dan juga tergolong tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), serta telah
merugikan banyak keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk
kepentingan umum, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau
memperkaya diri sendiri dan orang lain.