Abstract :
ABSTRAK
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia memberikan dampak bagi
kehidupan sehari-hari. Salah satu sektor yang terdampak yaitu sektor
ketenagakerjaan. Kota Tasikmalaya termasuk ke dalam wilayah yang merasakan
dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan, hal tersebut dapat
dilihat dari tingginya kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kota
Tasikmalaya. Upaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
dilakukan melalui mekanisme mediasi yang dilakukan oleh mediator Dinas
Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana peran mediator hubungan industrial dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang terjadi selama pandemi COVID-19 di Kota
Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
studi kasus dan menggunakan teknik wawancara serta dokumentasi dalam
melakukan pengumpulan data. Untuk uji validitas, penelitian ini menggunakan
teknik triangulasi sumber. Sedangkan teori yang digunakan yaitu teori negara
kesejahteraan dengan menganalisis peranan negara dalam hal ini mediator Dinas
Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dalam menyediakan pelayanan mediasi yang adil
dan objektif bagi para pelaku ekonomi yang mengalami perselisihan hubungan
industrial.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukan bahwa
bahwa pelaksanaan pelayanan mediasi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kota
Tasikmalaya telah berjalan baik, adil dan objektif. Mediator juga telah
melaksanakan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan baik,
profrsional dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada
dimensi keandalan (reliability), mediator dapat menangani masalah dengan baik
dan memiliki kemampuan untuk memberikan informasi yang cermat dan mudah
dipahami oleh pengakses layanan. Kemudian dimensi daya tanggap
(responsiveness), mediator cepat dalam merespon gejala perselisihan yang terjadi.
Dimensi jaminan (assurance), diketahui terdapat jaminan waktu, jaminan mediasi
yang adil dan objektif, dan jaminan pelayanan yang gratis. Dimensi empati
(emphaty), mediator telah memberikan perhatian kepada pengakses layanan,
melayani dengan ramah, sopan dan penuh kepedulian. Namun, terdapat beberapa
faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi, diantaranya datang dari para pihak
yang berselisih yang kurang berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perselisihan
dan juga faktor lain seperti fasilitas pendukung yang kurang memadai.
Kata Kunci: COVID-19, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Mediasi,
Mediator