Abstract :
LISTY NURHASANAH. 2023. PERANAN KOMNAS PEREMPUAN
DALAM UPAYA PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
TRAGEDI 98 DI JAKARTA TAHUN 1998-2003.
Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas
Siliwangi, Tasikmalaya.
Latar belakang penelitian diambil dari adanya pembentukan Komnas
Perempuan pasca terjadinya tragedi kerusuhan Mei 1998. Peristiwa kerusuhan
Mei 1998 ditemukan adanya perampasan hak perempuan, berupa tindakan
kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi dalam relatif waktu singkat
tersebut telah berhasil memberi dampak sosial dan politik yang besar bagi
kehidupan nasional. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini berusaha
menjawab pertanyaan penelitian yang terdiri dari (1) Bagaimana profil Komnas
Perempuan?. (2) Bagaimana kronologi terjadinya peristiwa kekerasan seksual
tragedi 98 di Jakarta?. (3) Bagaimana peranan Komnas Perempuan dalam upaya
pendampingan korban kekerasan seksual tragedi 98 di Jakarta tahun 1998-2003.
Peneliti menggunakan metode sejarah sebagai upaya mempermudah proses
penelitian. Metode sejarah terdiri dari pemilihan topik, heuristik, kritik,
interpretasi, dan historiografi. Teknik pengambilan data menggunakan studi
pustaka sehingga bisa memperdalam penemuan data yang bisa mendukung hasil
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Komnas Perempuan merupakan
lembaga independen yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor
181/1998. Komnas Perempuan berperan dalam mencegah kekerasan terhadap
perempuan dan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. (2)
Berdirinya Komnas Perempuan berkaitan erat dengan tragedi kekerasan seksual
Mei 1998, dalam tragedi tersebut ditemukan indikasi penyerangan yang dilakukan
oleh kelompok terorganisir dan menargetkan korban. Korban sebagian besar
berasal dari golongan etnis tertentu yang mengalami trauma dan kerugian yang
besar. (3) Terdapat peranan Komnas Perempuan yang dilakukan guna
penyelesaian kasus kekerasan seksual Mei 1998 tersebut. Komnas Perempuan
melakukan upaya pencegahan dan pendampingan korban, seperti upaya
investigasi, kajian dan dokumentasi, melakukan pengembangan sistem
mekanisme pelayanan korban, dan memperluas dukungan aparat dan pemerintah.
Kata kunci: Komnas Perempuan, Kekerasan Seksual, Tragedi 98