Abstract :
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga. Oleh karena itu upaya pembangunan
perumahan dan pemukiman terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah
perumahan yang makin banyak dan dengan harga yang terjangkau terutama oleh
golongan masyarakat yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, maka
mereka akan membeli rumah secara kredit melalui lembaga perbankan dengan
mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sebuah kredit
bersifatkonsumtif yang diberikan oleh pihak bank kepada masyarakat untuk
memiliki rumah dengan jaminan atau agunan rumah itu sendiri. Proses pemberian
kredit KPR itu sendiri mencakup berbagai pihak, di antaranya adalah bank,
nasabah, pengembang atau developer, pemerintah, serta Bank Indonesia (BI)
sebagai pembuat kebijakan moneter di Indonesia yang turut serta mengatur
beberapa kebijakan atau kebijakan terkait KPR (termasuk ke dalam kebijakan
makroprudensial).