Abstract :
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit. Instalasi farmasi rumah sakit adalah suatu bagian yang
menyelenggarakan seluruh kegiatan kefarmasian di rumah sakit, salah satu parameter untuk
menilai pelayanan kefarmasian di rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu merupakan
salah satu standart pelayanan minimal farmasi di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan obat non
racik adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat non
racik dengan standart minimal yang ditetapkan yaitu ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu
pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan
menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui waktu tunggu
pelayanan resep obat racik dan non racik serta mengetahui kesesuaian waktu tunggu dengan
persyaratan standart pelayanan minimal. Hasil rata-rata waktu tunggu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan resep racikan adalah 65,5 menit, sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan resep non racikan adalah 40,6 menit. Bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan
resep di Instalasi Farmasi pasien rawat inap Rumah Sakit “X†Kabupaten Malang belum
memenuhi standar pelayanan minimal.
Katakunci : Pelayanan resep, waktu tunggu, standart pelayanan minimal.