Abstract :
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak
Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Menurut Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Dengan permasalahan pada
Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum
Bersertifikat masih banyak terjadi di kalangan masyarakat. Adapun
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana
perlindungan hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum
Bersertifikat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Bagaimana Perlindungan Hukum
Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Research. Metode yang
digunakan penulis ini adalah menggunakan Teknik (Library Research) yaitu
penulis, mengumpulkan data dari berbagai refrensi yang berkaitan dengan
pokok permasalahan yang diteliti, seperti buku, jurnal, ilmiah, surat kabar,
website, dan lain-lain.
Dari Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa Untuk mendapatkan
Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah harus
diadakan pendaftaran di Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan
yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan telah dinyatakan dalam Undang?Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (2) huruf c bahwa akhir kegiatan
pendaftaran tanah yang diadakan oleh Pemerintah adalah surat tanda bukti
hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Begitupun dengan
Hukum ekonomi Syariah untuk menghindari perselisihan di antara dua
pihak yang melakukan transaksi jual beli dikuatkan dengan adanya surat
tanda bukti dan hendakalah mengadakan saksi ketika mengadakan jual beli