Abstract :
Sumber penghasilan Negara terbesar berasal dari pajak, disisi lain semua
perusahaan ingin menghasilkan laba sebesar-besarnya. Namun dengan laba yang
besar maka pajak yang harus dibayar ke Negara juga besar. Perusahaan harus
melakukan suatu perencanaan yang bisa menghemat pembayaran pajak Badan dan
tanpa melanggar aturan-aturan yang telah ada. Salah satu upaya yang dilakukan
adalah dengan memberikan tunjangan PPh pasal 21 kepada karyawan, supaya
perusahaan dan karyawan mendapatkan keuntungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jenis metode
penghitungan, penyetoran dan pajak penghasilan pasal 21 karyawan di perusahaan
perbankan dan memiliki kecenderungan untuk lebih patuh terhadap peraturan
perpajakan, sekaligus apakah ada dampaknya terhadap PPh Badannya. Metode
penelitian yang dipakai adalah deskriptif kuantitatif pada PT Bank Syariah
Mandiri Kantor Pusat, sebuah perusahaan perbankan syariah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa di tahun 2012 penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh
Pasal 21 karyawan antara yang dilakukan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat
dengan yang diatur oleh peraturan perpajakan sudah sesuai, namun ada perbedaan
pada sisi metode perhitungannya saja. Dampak PPh pasal 21 gross up terhadap
perhitungan PPh Badan dari laporan Fiskal berdampak dalam penghematan
pembayaran PPh Badan sebesar Rp9.802.821.480