Abstract :
Berbagai macam praktik fraud semakin meningkat dalam berbagai
sektor. Tindakan fraud yang kini biasa disebut dengan kejahatan kerah putih
(white collar crime) dewasa ini sudah sampai pada taraf yang tidak lagi mengenal
batas-batas negara. Bentuk kejahatannya pun semakin canggih dan sangat
terorganisasi, sehingga sangat sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum. Naluri
para pelaku kejahatan selalu ingin menyelamatkan hasil kejahatannya melalui
berbagai bentuk cara yang merupakan kegiatan pencucian uang (money
laundering).
Pembuktian memegang peranan penting dan bukanlah hal yang mudah
dalam penyelesaian penegakan hukum termasuk kejahatan pencucian uang.
Pendekatan anti-money laundering merupakan paradigma baru dengan melacak
harta kekayaan tersebut dengan metode follow the money. Melalui penggunaan
konsep-konsep akuntansi dan auditing, seperti akuntansi forensik dan
pengumpulan bukti0bukti (evidentiary) dan dari proses ini aset kejahatan dapat
ditrasir sumbernya.
Dalam hal ini terdapat kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu
kasus L/C fiktif Bank BNI berdasarkan putusan Nomor :
1982/Pid.B/2005/PN.Jak-Sel tanggal 30 Maret 2005. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengkaji dan meneliti upaya praktik money laundering melalui
penggunaan L/C dan peranan pendekatan follow the money sebagai peranan
akuntansi dalam praktik money laundering tersebut.
Teknik yang digunakan pada metode dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan
penggunaan L/C fiktif dapat dianggap sebagai bentuk pencucian uang dan modus
pencucian uang memiliki 3 (tiga) pola yaitu placement, layering, integration.
Dengan pendekatan anti-money laundering pelaku kejahatan dapat terungkap dan
diharapkan semua hasil tindak kejahatan dapat dirampas untuk negara sehingga
angka kriminalitas diharapkan berkurang dan sistem keuangan lebih stabil.