Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak
reklame tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan untuk mengetahui tingkat
kontribusi pemungutan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Penelitian ini dilakukan pada Badan
Pendapatan Daerah Kota Malang, metode analisis yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan analisis deskriptif yaitu rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan pajak reklame kota
Malang tahun 2015 sebesar 104,71% yang berarti sangat efektif, tahun 2016 sebesar
118,34% yang berarti sangat efektif, tahun 2017 105,05% yang artinya sangat efektif,
tahun 2018 sebesar 105,2% yang artinya sangat efektif, tahun 2019 sebesar 126,17%
yang artinya sangat efektif, sedangkan tahun 2020 sebesar 68,90% yang artinya
cukup efektif. Kontribusi pemungutan pajak reklame terhadap PAD (Pendapatan Asli
Daerah) tahun 2015 sebesar 6,17% yang artiya sangat kurang, tahun 2016 sebesar
5,90% yang artinya sangat kurang, tahun 2017 4,60% yang artinya sangat kurang,
tahun 2018 sebesar 3,95% artinya sangat kurang, tahun 2019 sebesar 5,35% yang
artinya sangat kurang pada tahun analisis terakhir yaitu ttahun 2020 sebesar 5,54%
yang artinya sangat kurang. Rata ? rata kontribusi pajak reklame tahun 2019 sampai
dengan tahun 2020 terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar 5,25% yang
berarti kontribusi pajak reklame terhadap PAD sangat kurang atau kecil, jika
dibandingkan dengan 8 pajak daerah lainnya. Kontibusi pajak BPHTB ( Bea
Perolehan Hak Atas Tanah) selama periode 2015 sampai dengan tahun 2020 memiliki
kontribusi paling besar terhadap PAD yaitu sebesar 36,87%, sedangkan pajak Air
Tanah selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 memiliki kontribusi
paling kecil terhadap PAD yaitu sebesar 0,23%