Abstract :
Dalam penyusunan laporan keuangannya, perusahaan menyesuaikan dengan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditujukan untuk pihak internal dan
eksternal. Namun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, maka perusahaan
perlu menyesuaikan laporan keuangannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal
ini sudah menjadi isu yang menarik dari tahun ke tahun, yaitu perusahaan dalam
melaporkan kegiatan perpajakannya harus menyesuaikan dengan aturan perpajakan
karena terdapat perbedaan dalam perhitungan besaran pajaknya. Penyesuaian
tersebut disebut dengan istilah koresi fiskal.
Untuk mengatur perlauan akuntansi terhadap pajak, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
46 tentang pajak penghasilan. Standar ini telah berlaku secara efektif pada tanggal
1 januari 1999 bagi perusahaan ?go public?, dan berlaku sejak tanggal 1 januari
2001 bagi perusahaan yang belum ?go public?.
Secara umum perbedaan pengakuan pendapatan dan beban menurut
akuntansi dan fiskal dapat dikelompokkan menjadi dua (2), yaitu perbedaan tetap
(permanen) dan perbedan waktu (temporer).