Abstract :
Abstraksi
Tujuan dari penelitian ini adalah menguji penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan
Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai yang
mengacu pada Undang-Undang Perpajakan dengan memberikan gambaran
perbandingan atau selisih antara hasil penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal
21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai menurut
CV. El Presidente dan hasil penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21,
Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai menurut
Peneliti yang mengacu pada Undang-Undang Perpajakan. Jenis penelitian ini
merupakan jenis penelitian Studi Kasus. Variabel penelitian ini adalah Akuntansi Pajak
Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai. Unit analisis data pada penelitian ini adalah Pembukuan atau data-
data laporan pajak berkaitan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23
dan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2016 yang dicatat dan dimiliki oleh CV. El
Presidente. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data penelitian ini adalah menggunakan
metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa CV. El Presidente belum
sepenuhnya menerapkan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai yang mengacu pada SAK
dan Undang-Undang Perpajakan, sehingga masih terdapat selisih hasil perhitungan
pajak antara perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dicatat
oleh Perusahaan sebelum ditinjau pada Undang-Undang Perpajakan dan perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai
yang dihitung oleh Peneliti yang ditinjau pada Undang-Undang Perpajakan. Hal ini
dapat disimpulkan bahwa CV. El Presidente perlu memerhatikan penerapan akuntansi
pajak, khususnya Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, Akuntansi Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan Akuntansi Pertambahan Nilai yang mengacu pada SAK dan Undang-
Undang Perpajakan, agar CV. El Presidente dapat melakukan pembukuan atau
pencatatan yang berkaitan pajak dengan tepat dan dapat menghindari Sanksi
Administrasi Pajak berupa denda pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 Ayat (2a).