Abstract :
Untuk mendukung sistem manajemen pegawai yang rasional dan
pengembangan sumber daya manusia, mewujudkan data kepegawaian yang
mutakhir dan terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk
keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan, dan pengendalian pegawai,
Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah Lumajang telah
membuat Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Kabupaten
yang di singkat SIMAK adalah rangkaian informasi, data kepegawaian dan
layanan kepegawaian yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi
dengan berbasis teknologi. Pengguna ASN yang diberikan hak akses untuk dapat
memperbaharui dan memperbaiki data kepegawaian secara mandiri pada SIMAK
(Dalam bab I ketentuan umum Pasal 1 Peraturan Bupati Lumajang No 13 Tahun
2018). Aplikasi SIMAK tersebut akan lebih memudahkan dalam manajemen
administrasi ASN di Kabupaten Lumajang. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Penerapan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian yang
di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Lumajang di Kecamatan Lumajang sudah mulai diterapkan
oleh semua ASN baik PNS maupun Tenaga Kontrak baik di Lingkup Kecamatan
Lumajang serta di Kelurahan ? Kelurahan yang menjadi unit kerja dari Kecamatan
Lumajang. Dalam menganalis Sistem Informasi Manajemen Administrasi
Kepegawaian yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang di Kecamatan Lumajang dalam
mendukung manajemen ASN yang rasional dan berbasis sistem masih belum
mencapai tujuan yang diinginkan, yakni prosentase 100 % untuk master data,
sedangkan untuk fitur-fitur yang ada didalam SIMAK sudah dimanfaatkan secara
maksimal dikarenakan sebagai acuan disiplin serta kinerja pegawai yang
ditetapkan dalam peraturan Bupati Lumajang.