Abstract :
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis makna “menjamin†dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan terkait perlindungan pekerja, yang terdapat dalam Pasal 9
ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum bagi pekerja atas perjanjian
pemborongan pekerjaan antara perusahaan penerima pemborongan dengan PT Pertamina
(Persero) RU V Balikpapan dimaknai berbeda, dengan mengalihkan seluruh perlindungan
hak-hak bagi pekerja serta syarat-syarat kerja bagi pekerja kepada perusahaan penerima
pemborongan. Peraturan perundang-undangan mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, yaitu subjek yang menjamin dari perlindungan adalah perusahaan
pemberi pekerjaan.