DETAIL DOCUMENT
Makna “Menjamin” Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Terkait Perlindungan Pekerja
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Malinda, Yulia Citra
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-23 03:16:40 
Abstract :
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis makna “menjamin” dalam perjanjian pemborongan pekerjaan terkait perlindungan pekerja, yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum bagi pekerja atas perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan penerima pemborongan dengan PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan dimaknai berbeda, dengan mengalihkan seluruh perlindungan hak-hak bagi pekerja serta syarat-syarat kerja bagi pekerja kepada perusahaan penerima pemborongan. Peraturan perundang-undangan mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu subjek yang menjamin dari perlindungan adalah perusahaan pemberi pekerjaan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya