Abstract :
Penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Legalitas Renegosiasi
Kontrak Karya Mineral dan Batubara Ditinjau Dari Asas Keseimbangan Kontrak.
Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh adanya benturan kepentingan dari
pihak pertama yaitu Pemerintah Indonesia yang berkedudukan menjalankan
kepentingan publik dengan pihak kedua yaitu Investor Asing yang berkedudukan
menjalankan tujuan bisnisnya (privat), dimana pihak pertama melakukan negosiasi
ulang kontrak karya dengan pihak kedua dengan berlandasan hukum Pasal 169 huruf
b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu
Bagaimana legalitas renegosiasi kontrak karya mineral dan barubara ditinjau dari asas
kesimbangan kontrak?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan
pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), bahan hukum primer yang
digunakan penulis meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang
Nomr 4 Tahun 2009, dan UNIDROIT Principles of International Commercial
Contract. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode interpretasi
hermeneutik.
Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan tindakan pemerintah
melakukan renegosiasi kontrak karya mineral dan batubara ditinjau dari asas
keseimbangan kontrak adalah legal, tambahan dasar hukum dalam renegosiasi
kontrak bisnis internasional tersebut pemerintah saat ini didukung oleh asas
proporsionalitas, prinsip hardship, dan prinsip kedaulatan permanen atas kekayaan
sumber daya alam.