Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara Indonesia.
Penerimaan negara dari pajak hingga tahun 2016 mencapai 88% dari total
penerimaan negara pada APBN (APBN, 2016). Seiring dengan kemajuan
teknologi yang semakin hari semakin berkembang, upaya DJP dalam
meningkatkan penerimaan wajib pajak baru yaitu dengan dilaunchingkannya
aplikasi GeoTagging dalam sistem perpajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan
ekstensifikasi pajak dengan adanya aplikasi GeoTagging dan mengetahui target
tagging wajib pajak baru adanya aplikasi GeoTagging di KPP Pratama Malang
Selatan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan derskripsi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini adalah wawancara dan dokumentasi. Peneliti memfokuskan pembahasan
mengenai latar belakang di KPP Pratama Malang Selatan yang dalam Pelaksanaan
menggunakan Aplikasi GeoTagging.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan ekstensifikasi pajak
dengan adanya aplikasi GeoTagging di KPP Pratama Malang Selatan pada bulan
Agustus 2015 dengan didukung sarana dan prasarana yang lengkap dan baik.
Aplikasi GeoTagging dibuat untuk memetakan tempat tinggal suatu objek
berdasarkan data yang masuk agar lebih cepat mengetahui letak wajib pajak pada
saat visit. Penggunaan aplikasi GeoTagging mudah dipelajari dengan bantuan
tutorial langsung praktik, sederhana, mudah, dan dapat dimengerti dalam langkahlangkah
mengakses aplikasi GeoTagging, proses dalam mencari titik tagging
suatu objek sangat mudah dan cepat, maka pengguna akan mahir dan mudah
digunakan karena aplikasi GeoTagging merupakan aplikasi yang simple dan
praktis sehingga pengguna yaitu pegawai pajak di bagian seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan tidak memerlukan usaha yang keras dalam menggunakannya.
Pencapaian target tagging dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tetapi
masih banyak target tagging yang belum ke tag, dikarekan pada saat pegawai
pajak melakukan Tagging sistem taggingnya mengalami eror atau not responding
sehingga dianggap tidak berNPWP. Data wajib pajak yang tidak berNPWP
ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi. Sedangkan data wajib pajak
berNPWP ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan.