Abstract :
Air menjadi kebutuhan primer yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari seperti
minum, masak, mandi sampai kebutuhan pengolahan industri. Seiring dengan
bertambahnya penduduk maka kebutuhan air dalam kualitas yang memadai tidak dapat
ditawar lagi karena dapat berdampak terjadi konflik perebutan dan penguasaan sumber
daya air. PDAM Tirta Mayang Kota Jambi adalah sebuah perusahaan yang bertugas untuk
mengelola air bersih dan mendistribusikan air bagi masyarakat, Namun, harga air yang
dipatok oleh pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinilai tidak sesuai dengan kualitas
air yang diterima oleh warga Kota Jambi.
Untuk mengetahui kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
diperlukan adanya uji kualitas air di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan
Provinsi Jambi untuk dibandingkan dengan hasil uji kualitas air oleh Laboratorium PDAM
Tirta Mayang Kota Jambi. Dan untuk mengetahui kelayakan harga air dilakukan analisis
kelayakan ekonomi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dengan parameter nisbah manfaat
biaya atau Benefit Cost Ratio (BCR), keuntungan bersih atau Net Present Value (NPV),
titik impas atau Break Even Point (BEP), tingkat pengembalian internal atau Internal Rate
Of Return (IRR), dan analisis sensitivitas. Kemudian dilakukan perhitungan prediksi tarif
dasar air dengan kenaikan biaya O&P sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, dan 50% untuk
menjaga kualitas air tetap stabil dan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mendapatkan
keuntungan.
Setelah hasil uji kualitas air terlihat bahwa kualitas air produksi dan air yang telah
terdistribusi ke pelanggan (air konsumen) memenuhi persyaratan kualitas air karena tidak
melampui kadar maksimum yang diperbolehkan dalam Permenkes No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Berdasarkan hasil
analisis ekonomi dengan parameter BCR = 0,95; NPV = -4.814.058.630,39; BEP terjadi
pada tahun ke-4; IRR = 3,551% dan hasil analisis sensitivitas IRR masih dibawah suku
bunga yang berlaku yaitu 6,5% berdasarkan peraturan Bank Indonesia sehingga PDAM
Tirta Mayang Kota Jambi belum layak secara ekonomi. Tarif dasar air bersih per – m3
yang dapat dianggap layak secara ekonomi khususnya di daerah layanan dengan kenaikan
biaya O&P sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, dan 50% secara berturut untuk tahun 2016-2020
adalah Rp. 3.050, Rp. 3.206, Rp. 3.362, Rp. 3.519, dan Rp. 3.675; tahun 2021-2025 adalah
Rp. 4.023, Rp. 4.223, Rp. 4.422, Rp. 4.622, dan Rp. 4.821; tahun 2026-2030 adalah Rp.
5.344, Rp. 5.603, Rp. 5.861, Rp. 6.119, dan Rp. 6.378.