Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenani buruh
migran tak berdokumen. Hal ini dilatar belakangi oleh bahwa jumlah buruh
migran Indonesia yang tak berdokumen jauh lebih banyak dibandingkan
yang berdokumen. Buruh migran tak berdokumen pada sisi lain adalah
orang-orang yang rentan akan pelanggaran HAM oleh orang – orang yang
memiliki kekuasaan. Mereka dieksploitasi oleh orang-orang yang
memanfaatkan status illegal mereka. Harus dipahami bahwa yang illegal
bukan pekerjaan yang mereka lakukan tetapi keberadaan mereka yang tanpa
dokumen itulah yang illegal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah: bаgаimаnа sehаrusnyа perlindungаn terhаdаp buruh migrаn tidаk
berdokumen (undocumented migrаnt workers) terkаit dengаn hаk effective
remedy berdаsаrkаn regulаsi internаsionаl
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian Yuridis
Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Statuta Approach
yaitu pendekatan perundang-undangan dan Comparative Approach yaitu
pendekatan komparatif. Berdasarkan Statuta Approach penulis akan
menganalisa dan mengkritisi instrument Perburuhan dan HAM baik
ditingkat ASEAN maupun internasional. Sedangkan Comparative
Approach untuk memberikan perbedaan signifikan untuk HAM di
ASEAN dan di regional lainnya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa buruh migran
tidak berdokumen beserta keluarganya berhak atas perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud adalah terpenuhinya hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh buruh migran. Hak asasi manusia bagi tenaga kerja
yang dilindungi Undang-Undang 1945 berupa perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja serta kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bagaimana pun juga hak-hak fundamental para pekerja migran yang tidak
berdokumentasi ini tetap diberikan, setidak-tidaknya karena mereka adalah
sama sebagai manusia dan warga negara.