Abstract :
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta
bersama perkawinan dalam perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan.
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya kekaburan hukum pada ketentuan
untuk membagi harta bersama perkawinan dalam hal terjadi perceraian pada
perkawinan beda agama yang dicatatkan yang berkaitan dengan Pasal 37 Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1)
Bagaimana pembagian harta bersama dalam perceraian perkawinan beda agama
yang dicatatkan? (2) Apakah pada perceraian perkawinan beda agama dapat
dilakukan pemilihan hukum untuk menyelesaikan pembagian harta bersama?
Penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Adapun bahan hukum
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum
tersier, dan bahan hukum tambahan berupa hasil wawancara. Teknik penelusuran
bahan hukum secara kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis
menggunakan teknik preskriptif analitis, yaitu menemukan masalah untuk
kemudian di identifikasi, dan dilakukan pembahasan dengan menganalisis serta
menelaah perundang-undangan, berdasarkan teori dan menggunakan interpretasi
gramatikal serta sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian pembagian harta bersama
pada perkawinan beda agama dalam kondisi normal sepatutnya dibagi dengan
ketentuan hukum agama atau adat dari pihak suami. Dalam hal terjadi gugatan,
maka dapat melalui pengadilan negeri, gugatan diajukan terpisah setelah adanya
putusan perceraian sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah
Agung Reg. No. 1020 K/Pdt/1986. Selanjutnya, berkaitan dengan kalimat
“hukumnya masing-masing†pada Pasal 37 UUP, untuk membagi harta bersama
apabila para pihak tersebut memiliki latar belakang adat yang berbeda dan ingin
melakukan pemilihan hukum adalah diperbolehkan, karena pemilihan hukum
merupakan salah satu titik taut sekunder yang diakui dalam hukum antar golongan
dalam menentukan hukum apa yang digunakan, hal itu juga diperkuat Asas
Persamarataan yang dikemukakan ahli hukum Prof. Dr. Hazairin.