Abstract :
Pada penelitian ini penulis membahas mengenai Efektivitas Pasal 107 ayat (2)
Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait
kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari atau Daytime Running Light
(DRL) bagi pengendara sepeda motor di Kota Malang.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pasal 107 ayat (2) Undang
- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode
penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini ialah penerapan pasal 107 ayat (2) Undang - Undang
nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Kota Malang tidak
berjalan efektif dikarenakan faktor masyarakat yang tidak memenuhi syarat
efektifnya suatu peraturan, yaitu masyarakat mematuhi pasal tersebut bukan karena
kesadarannya atau demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan,
melainkan karena takut diberi sanksi. Faktor lainnya yang membuat aturan ini tidak
efektif adalah faktor pengak hukum yang tidak tegas dalam menindak para pelanggar
aturan ini. Faktor berikutnya yang menyebabkan aturan ini tidak efektif ialah aturan
hukum itu sendiri yang dianggap tidak tepat untuk di terapkan di Indonesia.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis melalui penelitian ini yakni, agar
melakukan penjelasan lebih lanjut dalam pasal 107 ayat (2) Undang - Undang nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kondisi tertentu
pada siang hari seperti apakah sehingga mewajibkan pengendara sepeda motor
menyalakan lampu utama.