Abstract :
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur
dengan aturan hukum dalam pembuatan akta otentik. Kewenangan tersebut
dijelaskan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UUJN. Namun, kewenangan tersebut belum sempurna karena tidak adanya
kewenangan Notaris untuk investigasi, sehingga notaris tidak mampu menyelidiki
kebenaran materiil dari data dokumen dari penghadap benar atau tidak. Keadaan
demikian seringkali menyeret Notaris kedalam permasalahan hukum baik ranah
pidana maupun perdata.
Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, yaitu:
Bagaimana pertanggung jawaban notaris atas kebenaran substansi akta otentik,
baik berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 dan kode etik notaris,
secara perdata maupun secara pidana?
Tujuan penulisan penelitian tesis ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum
yang bersifat akademis dan tujuan khusus yaitu untuk mengkaji dan menganalisis
bagaimana pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta otentik serta untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh
notaris ketika para pihak memberikan data palsu.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual,
Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, pada dasarnya notaris
memiliki tanggung jawab atas formalitas dari suatu akta otentik dan tidak
memiliki tanggung jawab atas materi dari isi akta otentik itu kecuali pada relass
akta. Notaris hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila Notaris
terbukti melakukan pelanggaran administrasi, perdata dan pidana. Notaris harus
bertanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata, yaitu sesuai
ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 84 dan 85 UU Perubahan atas
UUJN dan kode etik, namun di dalam UUJN dan UU Perubahan atas UUJN tidak
mengatur adanya sanksi pidana. Notaris tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak
sebagai akibat adanya dokumen palsu dari pihak lain,karena notaris hanya
mencatat apa yag disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta.
Keterangan palsu tersebut menjadi tanggung jawab para pihak, bukan tanggung
jawab notaris, kecuali penipuan atau tipu muslihat itu bersumber dari Notaris itu
sendiri maka notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan
pasal 263, 264, 266 KUHP.