Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Silalahi, Theodora Clara Carolina
Subject
351 Public administration
Datestamp
2021-10-26 05:16:30
Abstract :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
pasal 115 ayat dua (2), setiap pemerintah daerah wajib memiliki kebijakan
mengenai kawasan tanpa rokok. Salah satu daerah yang telah memiliki kebijakan
tersebut adalah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5
Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Adanya kebijakan yang mengatur kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas
merokok ini agar pemerintah dapat mencapai sasaran yang diharapkan, seperti
dapat mengurangi atau membatasi ruang gerak perokok aktif agar tidak merokok
sembarangan, dan juga untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok yang
dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup karena penggunaan zat adiktif
berbahaya tersebut. Peraturan daerah ini diterapkan di berbagai tempat dan
fasilitas umum di Kota Surabaya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Fokus penelitian yang pertama adalah tentang efektifitas pelaksanaan
kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok. Kedua, mengenai faktor
penghambat apa saja yang ditemukan peneliti. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada ditemukan pelanggaran
selama 9 tahun berjalannya program Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok ini. Mulai dari tanda/peringatan larangan merokok yang tidak
terpasang/tidak sesuai dengan ketentuan, dan juga masih ditemukannya perokok
aktif di lokasi Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Surabaya
sebagai pelaksana program Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas
Merokok juga masih belum melaksanakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan.
Selama ini sanksi yang diberikan kepada para pelanggar masih hanya berupa
peringatan lisan saja. Faktor penghambatnya yaitu kurangnya komunikasi atau
arahan untuk para tim pelaksana pengganti yang baru, dan juga ketidaktegasan
pemberian sanksi.
Saran dalam penelitian ini adalah agar tujuan dan sasaran program Kawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dapat diperjelas, komunikasi
mengenai sosialisasi dan pengadaan tanda/larangan lebih diperkaya kembali, juga
agar ada peraturan lebih lanjut untuk menerapkan sanksi tegas seperti yang sudah
ada di dalam peraturan daerah.