Abstract :
Pada penelitian skripsi ini penulis membahas tentang Status Hukum Kegiatan Asteroid Mining Ditinjau
Dari Prinsip-Prinsip Dalam Outer Space Treaty 1967. Tema ini dilatar belakangi oleh adanya permasalahan
mengenai kegiatan asteroid mining yang dimana pengaturan terhadap kegiatan tersebut masih kabur.
Kekaburan ini timbul karena prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967 menimbulkan multitafsir bagi
setiap Negara. Kegiatan asteroid mining menimbulkan baik penolakan maupun dukungan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana
status hukum dari asteroid mining ditinjau dari prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967? (2)
Bagaimana bentuk tanggung jawab dari Negara yang melakukan kegiatan asteroid mining ditinjau dari
prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967?
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
didapat oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal,
interpretasi sistematis dan interpretasi sosiologis.
Dari metode penelitian diatas, penulis akan mendapatkan hasil penelitian berupa jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa status hukum dari kegiatan asteroid mining adalah sah karena sumber daya
yang ada di Bumi tidak lagi dapat menopang kehidupan manusia dalam beberapa waktu kedepan. Sesuai
dengan prinsip common heritage of mankind bahwa eksplorasi dan eksploitasi di ruang angkasa dilakukan
untuk kesejahteraan manusia dan asteroid mining adalah salah satu cara mencapai kesejahteraan tersebut
dengant tidak melakukan klaim terhadap suatu benda langit. Tanggung jawab bagi Negara dibagi menjadi
tanggung jawab mutlak, tanggung jawab berdasarkan kesalahan, tanggung jawab secara bersama-sama
antar Negara dan sebagian Negara-negara.