Abstract :
Bank merupakan suatu lembaga atau industri yang bergerak di bidang
perekonomian yang menjalankan kegiatannya didasarkan kepada kepercayaan masyarakat
dan bank juga merupakan media perantara keuangan. Dana masyarakat yang harus
dilindungi merupakan titik utama dari regulasi-regulasi perbankan. Namun, sebagai suatu
badan hukum yang memiliki kegiatan usaha tidak terlepas dari resiko-resiko yang ada
dalam menjalankan sebuah usaha, salah satunya adalah menjadi bank gagal. Kondisi
tersebut mengancam keselamatan dana nasabah sehingga dibutuhkanlah Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah. Hanya saja,
berkaitan dengan sistem limited guarantee yang dianut saat ini maka besaran nilai
simpanan yang dijamin oleh LPS hanya sejumlah paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar Rupiah). Hal ini mendorong penulis untuk menganalisis alasan LPS hanya
menjamin besaran simpanan nasabah sejumlah paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar Rupiah) serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dengan jumlah simpanan di
atas itu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian,
maka dapat disimpulkan bahwa alasan LPS hanya menjamin besaran simpanan nasabah
penyimpan dana di bank sebesar paling tinggi Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
adalahsehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas
sistem keuangan, danberdasarkan data pemerintah pada September 2008, pemilik dana
yang memiliki potensi luar biasa adalah mereka yang memiliki simpanan di bank sebesar
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke bawah karena termasuk golongan yang
memiliki 70% dana di perbankan nasional sehingga dipandang perlu untuk diberikan
penjaminan. Selanjutnya, bentuk perlindungan hukum bagi nasabah simpanannya di atas
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)akan diselesaikan dengan mekanisme likuidasi,
yaitu semua kewajiban (hutang) bank gagal dibayar dari hasil penjualan seluruh aset bank
gagal. Sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS ini termasuk kewajiban (hutang) dari
bank gagal tersebut dan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi dengan melakukan
pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur. Apabila seluruh aset bank
telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain,
maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti
menyebabkan bank menjadi Bank Gagal.