Abstract :
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan
menganalisis 1) Bagaimanakah Implementasi Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terkait
Pengenaan Tarif Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota
Pasuruan? 2) Apa saja kеndala yang dihadapi olеh olеh Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan dalam mеlaksanakan Pеraturan
Daеrah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan ? 3) Bagaimana Upaya yang
dilakukan olеh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Pasuruan dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota
Pasuruan ?. Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan karena lembaga tersebut
merupakan pelaksana dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis
dan populasi pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Pasuruan serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara
dapat dijelaskan bahwa : 1) Implementasi Pasal 18 Ayat (1) tersebut berlum
terlaksana karena di dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 16 Tahun 2011
Tentang Retribusi Izin Gangguan terkait pengenaan Retribusi terhadap pemilik
badan usaha tidak dijelaskan atau dirinci mengenai total biaya retribusi yang harus
dibayarkan oleh pemilik badan usaha yang akan mengurus surat izin gangguan
atau Izin HO terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Pasuruan 2) hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut
dikarenakan beberapa faktor 1.Faktor Internal, Peraturan Daerah tersebut tidak
dirinci atau ditotal mengenai biaya retribusi yang harus dibayarkan terhadap
pelayanan perizinan dan keterbatasan jumlah petugas Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan 2.Faktor Eksternal, bahwa
masyarakat yang memiliki badan usaha dan akan mengurus surat izin gangguan
tidak mau ribet dalam mengurus surat izin gangguan, sehingga masyarakat
pemilik badan usaha menyerahkan seluruh urusannya kepada petugas Badan
iv
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 3) upaya yang dilakukan
diantaranya melalui penyuluhan dan pengawasan.