Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tidak berjalan efektif
mengenai larangan pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Bagi Narapidana dan Tahanan yang
Membawa Alat Elektronik di Rumah Tahanan Negara yang di latar belakangi
dengan permasalahan sanksi administrasi bagi pelanggar tata tertib di dalam
Rumah Tahanan Negara Kota Depok yaitu larangan untuk membawa alat
elektronik berupa handphone ke dalam Rutan Depok.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis menarik rumusan masalah
sebagai berikut : (1) Apakah Pelaksanaan Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sudah
berjalan efektif ? (2) Bagaimana upaya dan kendala dalam penerapan Pasal 4
Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara?
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
yang dimaksud yuridis sosiologis yaitu digunakan untuk mengkaji yang lebih
menekankan pada aspek-aspek hukum dalam penjatuhan Sanksi Administrasi bagi
Narapidana dan Tahanan yang melanggar tata tertib di dalam Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Kota Depok seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 4 Huruf
J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesian Nomor
6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Rumah Tahanan Negara bagi Tahanan dan
Narapidana yang membawa alat elektronik (handphone) di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Kota Depok. Lokasi penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Kota Depok karena di dalam Rutan ini tidak hanya berisikan
tahanan saja tetapi juga ada narapidana yang keduanya sama - sama melakukan
pelangaran tata tertib yaitu membawa telepon genggam (handphone). Data dalam
skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini
dengan melakukan wawancara, penelitian dan studi kepustakaan. Populasi dalam
penelitian ini berjumlah 2 orang petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota
Depok, sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
(Ketua Tim Pemeriksa), Staff KPR (Sekertaris Tim Pemeriksa) dan 10 Warga
Binaan Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di Rutan Kelas IIB Kota
Depok. Penulis menganalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu
dengan cara memaparkan atau menggambarkan data yang diperoleh dari hasil
pengamatan dilapangan lalu data tersebut dipaparkan secara menyeluruh,
kemudian dianalisis dan diinterpresasikan dengan kaidah, teori, dan asas hukum
yang diperoleh melalui kepustakaan lalu pada akhirnya ditarik kesimpulan dan
memperoleh jawaban atas permasalaha yang dibahas.
xii
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat dijelaskan bahwa
penjatuhan sanksi administrasi belum berjalan efektif karena masih terdapat
beberapa pelanggaran tata tertib yang berlaku di dalam Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Kota Depok.