Abstract :
Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang urgensi
regulasi prosedur pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian
Kredit Macet. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis,
dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang ada akan
membantu untuk menganalisis dengan menggunakan teori kepastian hukum dan
teori dalam hukum perbankan yang juga mengatur mengenai penyelesaian kredit
macet.
Hasil dari penelitian ini diantaranya ialah regulasi prosedur
pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet sangat
dibutuhkan oleh perbankan dan juga masyarakat. Hal ini ditinjau dari 3 aspek
yaitu, aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek ekonomis. Walaupun telah diatur
mengenai hal ini dalam beberapa regulasi, tidak menjamin kepastian hukum bagi
pihak perbankan sebagai pihak yang menyalurkan kredit dan masyarakat sebagai
nasabah debitur. Adapun regulasi yang telah dibentuk belum menjamin kepastian
hukum, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masih terdapat rumusan pasal yang
tidak mendeskripsikan asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan
berdasarkan Pasal 5 dan asas tidak mencerminkan asas kepastian hukum pada
Pasal 6. Sedangkan berdasarkan teori Lon Fuller, regulasi yang telah ada belum
konsisten dengan regulasi terkait lainnya, dan regulasi tersebut harusnya adalah
rumusan undang-undang yang jelas sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan demikian, maka regulasi mengenai prosedur pengambilalihan Hak Milik
vii
Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet sangat urgen, sehingga baik bank
maupun masyarakat dapat mengupayakan penyelesaian kredit macet sah secara
hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai prosedur pengambilalihan
Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelesaian Kredit Macet maka dapat
mewujudkan kepastian hukum bagi bank maupun masyarakat dalam
penerapannya.