DETAIL DOCUMENT
Pengaturan Batas Waktu Pemenuhan Hak Yang Timbul Karena Pemutusan Hubungan Kerja
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Daniswari, Safira Niken
Subject
342.068 6 Conditions of employment 
Datestamp
2021-10-22 10:31:59 
Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja, ini karena tidak ada pengaturan sehingga terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa batas waktu pemenuhan hak yang timbul karena pemutusan hubungan kerja adalah selambat – lambatnya 14 (empаt belаs) hаri kerjа sejаk putusаn PHI memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana dianalogikan Pasal 110 UU PPHI yang mana 14 (empat belas) kerja adalah waktu maksimal mengajukan upaya hukum. 
Institution Info

Universitas Brawijaya