Abstract :
Telah dilakukan pemeriksaan logam Pb dan Sn dalam kupang (Modiolus
demissus) yang diperoleh dari desa Balong Dowo, kecamatan Candi, kabupaten
Sidoarjo, dengan menggunakan alat ICPS (Inductively Coupled Plasma
Spectrometer). Sebelum dianalisis dengan ICPS, sampel terlebih dahulu
didestruksi kering dengan HN03 pekat kemudian diencerkan dengan HN03 2 %.
Sebelum dilakukan pemeriksaan pada sampel, terlebih dahulu dilakukan
validasi metode dan didapatkan hasil sebagai berikut : untuk logam Pb
selektifitas pada panjang gelombang 283, 306 nm, linieritas dengan r = 0, 9996
dan VX() = 2, 21%, batas deteksi = 1, 661 bpj, batas kuantitasi = 5, 536 bpj,
akurasi 90, 42% dan presisi 4, 05%. Untuk logam Sn selektifitas pada panjang
gelombang 317, 505 run, linieritas dengan r = 0, 9999 dan VX() = 0, 93%, batas
deteksi = 0, 70 bpj, batas kuantitasi :e 2, 336 bpj, akurasi 90, 11% dan presisi
5, 38%. Dengan demikian metode yang digunakan memenuhi persyaratan
validasi. Hasil penetapan kadar Pb rata-rata dalam kupang (Modiolus demissus)
adalah 1, 9 mg/kg berat basah dan kadar Sn rata-rata tidak terdeteksi karena
berada di bawah batas deteksi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 03725/B/SKNII/89 tentang batas
maksimum cemaran logam dalam ikan dan basil oJahnya yaitu untuk logam Pb
adalah 2, 0 mg/kg berat dan untuk logam Sn adalah 40, 0 mg/kg berat. Dengan
demikian kadar Pb dalam kupang (Modiolus demissus) lebih kecil dari batas
maksimum yang telah ditetapkan.