Abstract :
Budaya adalah cerminan dari kebiasaan masyarakat pada lingkup sebuah derah
yang sudah ada sejak lama dan dilakukan secara berulang. Budaya yang mulai pasif
dikhawatirkan akan kalah oleh budaya yang lebih aktif. Terlebih hal ini terjadi pada
kota atau kabupaten besar dan sudah banyak dimasuki oleh budaya baru atau
budaya asing. Khawatirnya budaya lokal yang pasif dan kalah aktif dari budaya
baru dapat hilang ditelan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini memandang permasalahan
melalui paradigma konstrutivisme yang mana mengupayakan untuk menjelaskan
sebuah fenomena sosial berdasarkan pandangan atau pengalam obyek yang diteliti.
Penelitian ini memandang fenomena yang terjadi menggunakan konsep government
public relation. Dalam hal ini, peneliti berusaha menjelaskan pelestarian budaya
yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hubungan antara
pemerintah dengan masyarakatnya. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah
Kabupaten Bekasi dalam hal ini menggunakan dua metode sebagai landasan
pelaksanaan pelestarian budaya, yaitu metode administrif dan metode praktik.
Metode administratif dalam hal ini merujuk pada pendataan setiap kesenian dan
kebudayaan lokal yang ada di Kabupaten Bekasi. Pendataan dalam hal ini diartikan
sebagai mendata seni dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Bekasi dan mendata
pelaku-pelaku yang ada didalamnya. Lalu, metode praktik yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Bekasi atau Disbudpora Kabupaten Bekasi, dalam hal ini
adalah penggarapan acara-acara atau pagelaran seni. Dalam pandangan konsep
kehumasan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah berhasil menjalankan
berdasarkan konsep-konsep kehumasan. Seperti contoh, event, publikasi, informasi
publik, community relation, dan lobbying. Selain itu, pada penelitian ini ditemukan
bahwa ada hambatan komunikasi saat Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan
pelestarian budaya. Diantaranya adalah hambatan kerangka berpikir dan hambatan
teknis.