Abstract :
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan sebagian
besar rakyat Indonesia termasuk perekonomiannya yang masih bercorak agraris.
Peranan tanah untuk keperluan tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha
semakin meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan
dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian
Jamman kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersediannya
perangkat hukum yang tertulis. Oleh karenanya pendaftaran tanah
diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang
pertanahan. Hasil akhir dari pendaftaran tanah adalah sertiflkat sebagai surat tanda
bukti yang kuat dalam pemilikan hak atas tanah.
Permasalahan yang timbul adalah sertiftkat hak atas tanah sebagai surat
tanda bukti yang kuat atas kepemilikan tanah itu dapat dibatalkan. Dan apakah
pendaftaran hak atas tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai
dengan apa yang dibutuhkan oleh pemegang hak atas tanah.
Metode penelitian yang dilakukandalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normative, yaitu penelitian dengan melihat data sekunder yakni dengan
menelaah undang-undang , peraturan pemerintah. Serta melal...'Ukan pendekatan
l