Abstract :
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan nonnatif empiris. Lokasi
penelitiannya antara lain : Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta,
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Penelitian lapangan
dilakukan di daerah Raden Saleh di Jakarta Pusat. Jenis data yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, observasi serta penelusuran kepustakaan dan
dokumen. Teknik pengolahan data dengan membandingkan teori-teori dengan apa
yang didapat di lapangan yang menggambarkan keadaan dan gejala tertentu,
selanjutnya dilakukan pembahasan yang menggambarkan keadaan yang
sesungguhnya. Teknik analisis data dengan menggunakan metode kuantitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh basil bahwa Tindak Pidana Aborsi
Yang Dilakukan Oleh Ibu Yang Tidak Menghendaki Kehamilannya Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dalam hal, latar
belakang, identifikasi masalah, rumusan masalah, kerangka teoritis, kerangka
konsepsional , kerangka pemikiran, sistematika penulisan, pengertian aborsi,
kehamilan, hukum kesehatan, hukum kedokteran, tindak pidana, hukum
pembuktian, perlindungan hukum, hasil wawancara, perlindungan hukum
terhadap ibu yang terpaksa melakukan aborsi dan tidak menghendaki
kehamilannya, upaya hukum yang dapat dilakukan agar ibu yang melakukan
aborsi tersebut tidak terkena jeratan hukum, kesimpulan, dan saran.
Sedangkan penerapan Pasal 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan yang terjadi di masyarakat sering terjadi penyimpangan
karena, perbedaan tafsiran sehingga makin meningkatnya perbuatan aborsi
dikalangan wanita Indonesia. Pada umumnya aborsi sekarang sudah merupakan
suatu pilihan bagi seorang wanita I ibu yang tidak menghendaki kehamilannya.