Abstract :
Dalam satu keluarga terdapat penganut agama yang berbeda merupakan
salah satu pemandangan yang sering terlihat dalam kehidupan masyarakat, namun
pemandangan seperti demikian terasa menimbulkan folemik yang sering jadi
permasalahan yang pelik dalam suasana kehidupan keluarga masyarakat adat Bali
khususnya.
Pengaruh agama di dalam masyarakat adat Bali memegang peranan
sangat penting dalam kehidupan hukum adatnya, sebab masyarakat Bali begitu
identik dan populer dengan budaya khas yang berbau agama dan adat, hukum adat
itu sendiri telah lahir berabad-abad lamanya. Secara irnplisit hukum adat tersebut
dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yang
berhubungan dengan kehidupan adat setempat.
Salah satunya adalah hukum waris adat, yang merupakan produk dari
hukum adat itu sendiri yang selama ini banyak gunanya dalam masalah
pembagian harta warisan. Namun terlepas dari itu, masalah waris dalam
masyarakat adat Bali selalu memperhatikan kaidah-kaidah keagamaan, termasuk
masalah beralih atau pindah agama bagi seseorang selalu terjadi masalah yang pro
dan kontra di dalam kedudukannya kelak hila terjadi pembagian harta warisan
bagi sebuah keluarga
Dengan melihat gambaran di atas, maka penulis akan mengangkat
fenomena tersebut sebagai bahan penelitian dalam karya ilmiah ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dilengkapi dengan penelitian di desa adat Tangguwisia dan Gerokgak berdasarkan data-data yang diperoleh dari kantor desa adat tersebut serta informasi yang diperoleh dari wawancara penyusun terhadap narasumber Kedudukan seorang ahli waris yang beralih agama menurut hukum adat Bali adalah tidak patut mewaris dalam artian seseorang tersebut telah kehilangan hak-haknya di dalam pewarisan, tetapi jika ditinjau dari Yurisprudensi dan hukum perdata (burgerlijk wetboek) yang dijadikan pedoman hukum perdata nasional di Indonesia salah satunya mengenai warisan, menyatakan bahwa hak mewaris orang yang beralih agama tidak menghilangkan kedudukan hak-haknya di dalam pewarisan, begitu pula hubungan hukum keluarganya tetap utuh.