Abstract :
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta
merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya
penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang?undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu
tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan
penanganan yang luar biasajuga (extraordinary measures).
Dalam beberapa kasus, tindak pidana terorisme di Indonesia sering sekali
menggunakan Bahan Peledak atau Born. Dapatkah dijadikan sebagai alat bukti di
persidangan Tindak Pidana Terorisme? Sehingga pelaku tindak pidana terorisme di
Indonesia mendapatkan ganjaran yang setimpal kama perbuatannya dengan cara
hukuman yang seberat-beratnya, sehingga pelaku tindak pidana terorisme menyesali
apa yang diperbuatnya pada masyarakat, bangsa dan Negara ini.
Beban pembuktian yang diemban oleh jaksa penuntut umum dalam
persidangan merupakan wujud alat bukti dalam surat dakwaanya, bahwa terdakwa
telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Dengan demikian alat bukti yang
dikategorikan dari tindak pidana terorisme sebagai mana dimaksud dalam pasal 27
undang-undamg No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,
selain yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang
hukum acara pidana.