Abstract :
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum; sebuah lembaga suci yang
bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekai. Di samping itu,
perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Batas umur
yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin merupakan salah satu hal yang
mengakibatkan Jaju kelahiran menjadi Jebih tinggi. Oleh karena itulah Undang?undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam menentukan
batas umur untuk kawin; bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Prinsip
yang dianut dalam undang-undang tidak menghendaki terjadinya perkawinan di
bawah umur sehingga apabila perkawinan ini terjadi maka perkawinan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dibatalkan. Dengan Jatar belakang
ini penulis mengangkat masalah mengenai "Analisis Perkawinan Anak di Bawah
Umur (Tinjauan dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan)". Berdasarkan hal tersebut, maka pokok pennasalahan yang
dapat dirumuskan adalah 1. Bagaimanakah perkawinau di bawah umur dipar1dang
dari sistem hekum perkawinan di Indonesia? 2. Bagaimana akibat hukum yang
ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah umur?. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yang bersifat nonnatif; suatu prosedur penelitian
ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi
nonnatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan di bawah umur
tennasuk dalam kategori eksploitasi anak dan jelas akan merampas semua hak
anak, sepanjang hal tersebut tidak mengikuti ketentuan dan hukum yang berlaku.
Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kesempatan belajar yang layak
justru harus dipaksa menjalani sebuah perkawinan yang masih belum saatnya
dipikul. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama
mencegah agar perkawinan di bawah umur jangan sampai terjadi dengan cara
menegakkan norma dan asas-asas yang ditentukan dalam undang-undang terkait.