Abstract :
Manusia yang seyogyanya sebagai makluk hidup yang berakal dan berbudi
merupakan satu kesatuan yang terpadu dengan lingkungan, karena kita
merupakan sub-sistem dari ekosistem lingkungan. Perkembangan dan
pergeseran nilai, kian menciptakan kehadiran manusia sebagai sistem yang
lebih tinggi derajatnya dari pada seluruh lingkungan. Kebutuhan manusia
berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang diikuti ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dari sini kemudian timbul keinginan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya dengan melakukan
eksploitasi kekayaan-kekayaan alam tanpa mengindahkan etika lingkungan
yang berakhir pada kerusakan lingkungan. Hal ini dapat terlihat dari
be1iambahnya jumlah pendatang di Kabupaten Bangka, yang senantiasa
melakukan penambangan pasir timah ini, dari luar Pulau Bangka, seperti
pendatang dari Palembang, Jawa, Bugis, dan lain-lain.
Bertitik tolak dari latar belakang masalah seperti diuraikan di atas, maka
penulis mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam pengawasan
perpindahan dampak illegal mi1ming terhadap lingkungan sekitar, antara
lain bagimana peran pemerintah khususnya dalam menanggulangi illegal
minning juga termasuk merusak dampak pencemaran lingkungan sekitar,
bagaimana pengaturannya, bagaimana aturan pengelolaan lingkungan hidup
terhadap illegal minning, dan bagaimana upaya pemerintah terhadap
pengawasan illegal minning.
Perbuatan penambangan liar yang dilakukan oleh perorangan ataupun badan
hukum yang mengakibatkan te1jadinya asap dan menimbulkan dampak yang
sangat besar bagi lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup. Merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga
pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena perbuatan tersebut
termasuk dalam tindak pidana dibidang lingkungan hidup.