Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan tentang
kartu kredit khususnya di Bank Intemasional Indonesia (BII), dan Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library Research), pengurnpulan data
dilakukan dengan menggunakan metode dokurnentasi, yaitu mencari dan
rnengurnpulkan data-data berupa buku, undang-undang, karnus, internet, diktat,
makalah serta surat kabar yang berkaitan dengan kartu kredit di Indonesia,
khususnya di Bank Intemasional Indonesia (BII), Analisa data yang digunakan
dalarn penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu suatu rnetode untuk
rnernperoleh garnbaran singkat rnengenai permasalahan yang tidak di dasarkan
pada bilangan statistik tetapi didasarkan atau kajian yang di uji dengan norma?norma dan kaidah-kaidah hukurn yang berkaitan dengan masalah tentang kartu
kredit. Analisisnya adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kredit
macet khususnya para pengguna dan penerbit kartu kredit di Bank Intemasional
Indonesia (BII), Dasar Hukurn yang tepat untuk melindungi kreditur atau penerbit
(Bank) adalah peraturan Bank Indonesia No. 7/52/2005 pasal 18 ayat (1) yang
rnengatakan "Pemberian kartu kredit hanya dapat dilakukan oleh penerbit
berdasarkan permohonan tertulis dari calon pemegang kartu" dan dasar hukum
untuk melindungi pihak debitur atau pemegang kartu kredit agar hak dan
kewajibannya tetap terjaga, rneskipun pada umurnnya pihak debitur atau
pernegang kartu kredit yang menjadi penyebab utarna tirnbulnya sengketa kredit
rnacet adalah terdapat pada pasal 18 ayat (1) huruf (g) Undang-undang No.8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsurnen yang rnenyatakan "Pelaku usaha
dalarn menawarkan barang dan /ataujasa yang ditujukan untuk diperdagangkan di
larang membuat atau mencanturnkan klausula baku pda setiap dokumen dan /atau
perjanjian apabila : g." rnenyatakan tunduknya konsurnen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tarnbahan, lanjuta, dan I atau pengubahan lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pelaku usaha dalarn masa konsumen rnernanfaatkan jasa yang
dibelinya