Abstract :
Bahwa Skripsi ini meneliti tentang Tinjauan yuridis prosedur
penerbitan Sertifikat Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas
tanahdengan rumusan masalah yaitu, bagaimana prosedur pendaftaran tanah
untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik dan bagaimana kekuatan sertifikat
Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana prosedur
penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah.
Manfaat dan kegunaan penelitian ini berupa manfaat teoritis dan manfaat praktis,
dengan menggunakan metode penelitian yang normatif.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Dengan cara menganalisis
atau mengkaji suatu Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku dan
berkompeten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan
masalah. Objek penelitian Sripsi ini adalah tentang Prosedur penerbitan Seritifikat
Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah dengan beberapa
tinjauan pustaka di antaranya tinjauan tentang hak atas tanah, tinjauan tentang
pendaftaran tanah, tinjauan tentang Sertifikat, kemudian tinjaun tentang
Pembuktian. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi
dua yaitu bahan hukum primer dan sekunder, dalam penelitian Skripsi ini
pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan
menganalisis peraturan Perundang-Undangan dan diharapkan dapat menjadi
penelitian yang bersifat normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur penerbitan Seritifikat Elektronik
haruslah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah bagi tanah yang belum terdaftar dan belum memilki bukti fisik
dan yuridis sesuai dengan pasal pasal 11 dan 12. Kemudian untuk mendapat kan
Sertifikat Elektronik atau pergantian Sertifikat yang analog menjadi sertifikat
Elektronik mengacu pada Peraturan Mentri Tata ruang kepala Badan pertanahan
Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yaitu pasal pasal 2
selanjutnya di keluarkanlah aturan pelaksananya yaitu Peraturan pemerintah
Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah
susun dan pendaftaran tanah yaitu pasal 84, selanjutnya kekuatan Sertifikat
Elektronik sebagai bukti autentik penguasaan hak atas tanah termasuk kedalam
perluasan alat bukti surat yaitu dalam pasal 1866 kitab hukum perdata dan
Sertifikat hak atas tanah dapat di batalkan ke autentikannya jika tidak memenuhi
Unsur-unsur sebuah akta autentik sesuai dengan ketentuan pasal 1868 kita b
hukum perdata dan selanjutnya dapat di batalkan jika setelah 5 tahun
diterbitkannya sebuah Seritifkat ada yang merasa keberatan dapat melakukan
gugatan ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau ke pengadilan sesuai dengan
pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah.