DETAIL DOCUMENT
Problem Keabsahan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Long Mesangat
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Author
Masitoh, Siti
Subject
HUKUM KELUARGA 
Datestamp
2023-06-09 02:19:22 
Abstract :
Siti Masitoh, 2020. ?Problem Keabsahan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Long Mesangat?.Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D, sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI, sebagai pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah perkawinan usia anak yang terjadi di Kecamatan Long Mesangat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Pengajuan perkawinan usia anak tersebut diterima oleh KUA meskipun tidak memenuhi syarat perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah (1) apasaja faktor penyebab perkawinan usia anak di Kecamatan Long Mesangat; (2) apa pelaksanaan perkawinan usia anak sesuai dengan prosedur perkawinan yang di tetapkan oleh KUA; (3) Bagaimana peran KUA dalam menekan angka perkawinan usia anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perkawinan usia anak, prosedur perkawinan usia anak serta peran KUA dalam menekan angka perkawinan usia anak di kecamatan Long Mesangat. Penelitian ini adalah penelitiah hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji isu hukum dengan menggunakan fakta kejadian yang terjadi di masyarakat. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mana peneliti akan menggambarkan temuan dilapangan kemudian menganalisis kejadian tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian berbentuk kualitatif yaitu data yang berupa kata-kata yang diperoleh dari responden melalui wawancara. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi (socio legal) yang mana penelitian didasarkan kepada gejala yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, penyebab perkawinan usia anak di kecamatan Long Mesangat karena: a) faktor keinginan sendiri yang mana mereka merasa saling mencintai satu sama lain sehingga menimbulkan keinginan untuk menikah tanpa memandang usia. b) pergaulan bebas yang berakibat pada kehamilan. Kedua, prosedur perkawinannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan karena pasangan calon pengantin tidak melampirkan dokumen dispensasi perkawinan sebagai syarat untuk perkawinan anak. Namun, pihak KUA tetap memberikan Akta Nikah kepada pasangan pernikahan usia anak tersebut. Ketiga, langkah yang dilakukan oleh KU A dalam menanggulangi perkawinan usia anak yaitu dengan penasehatan dan ceramah. Meskipun pihak KUA melakukan pencegahan perkawinan, namun praktik perkawinan usia anak masih terus terjadi dan tidak memperlihatkan perubahan yang signifikan atas peran yang telah dilakukan. 

Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA