DETAIL DOCUMENT
Kewajiban Nafkah Anak Di Luar Nikah Perspektif Para Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Di Kota Samarinda
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Author
Rahmayanti, Nur Suci
Subject
Perkawinan Dalam Islam 
Datestamp
2023-08-03 00:42:48 
Abstract :
Nur Suci Rahmayanti. ?Kewajiban Nafkah Anak Di luar Nikah Perspektif Para Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Samarinda?.Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati,M.Ag., sebagai Pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hasan, Lc.MA. Ph.D, sebagai pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya masyarakat yang melakukan hubungan terlarang yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan kurang memahami kewajiban nafkah terhadap anak hasil di luar nikah. Bahkan belum siap untuk menjadi ibu atau bapak serta kurangnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terhadap hak hak anak sehingga menimbulkan kurangnya. Ada pula yang tidak ada tanggung jawabnya dalam memenuhi hak hak anak tersebut. Kemudian peneliti mengambil subjek Ulama Nahdlatul Ulama (NU), karena dimasyarakat banyak yang mengikuti pengajian yang terdiri dari ulama NU. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Apa saja penyebab dan faktor-faktor tidak terpenuhinya hak nafkah anak di luar nikah; (2) Bagaimanakah perspektif ulama NU (Nahdlatul Ulama) kota Samarinda terhadap kewajiban nafkah anak di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang berkewajiban menafkahi anak di luar nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji isu hukum dengan menggunakan dasar hukum, dan pendapat para ulama. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) faktor penyebab tidak terpenuhinya kewajiban nafkah anak di luar nikah ada 4 (empat) yang pertama, faktor perceraian orang tua yang mengakibatkan anak tidak memperoleh nafkah dari ayahnya. Kedua, Faktor orang tua biologis/ laki-laki yang menghamilinya tidak menikahi responden karena menganggap anak yang dikandung bukanlah anak biologisnya. Ketiga, faktor anak hasil hamil diluar nikah ditelantarkan oleh orang tua. Keempat, faktor hadirnya anggota keluarga baru (anak kedua dari pasangan tersebut) yang mengakibatkan hak nafkah anak tidak terpenuhi sempurna karena adanya perbedaan perlakuan antar keduanya. (2) Perspektif ulama NU (Nahdlatul Ulama) Kota Samarinda terhadap kewajiban nafkah anak di luar nikah. Sebagian ulama mengatakan kewajiban jatuh ke ibu alasan karena anak diluar nikah menurut ulama anak diluar nikah itu menjadi tangung jawab ibu. Dan sebagiannya lagi mengatakan jatuh ke ayah karena ketika sudah menikahi ibu secara otomasis nafkah anak sudah menjadi tanggung jawab ayah. Sedangkan ada salah satu ulama yang mengatakan jatuhnya kewajiban nafkah tergantung dari usia kehamilannya. 

Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA