Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Saragih, Fitra Endah Angraini
Subject
2X4.42 Ahli Waris
Datestamp
2020-12-01 05:05:09
Abstract :
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta
peninggalan pewaris, menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan
beberapa bagian masing-masing ahli waris dengan mengatur kapan pembagian harta pewaris
dilaksanakan. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan dimasyarakat Desa
Simalas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis Hak waris orang
murtad menurut kompilasi hukum Islam dan hukum Perdata, bagaimana kronologis yang
terjadi di Kecamatan Sipispis mengenai hak mewarisi orang yang murtad, manakah pendapat
yang terkuat diantara kompilasi hukum Islam dengan hukum perdata dan relavansinya
dengan kronologis yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Sipispis. Dalam penelitian ini
penulis menjadikan beberapa masyarakat yang ada di Kecamatan Sipispis yang pernah terjadi
dalam kehidupannya tentang hak waris orang murtad. Dalam mengumpulkan data penulis
menggunakan cara: Observasi (pengamatan), Interview (wawancara) dan Dokumentasi. Dari
hasil penelitian penulis menemukan bahwa realita tentang hak waris orang murtad di
Kecamatan Sipispis beralih toleransi, menjaga kerukunan antar umat beragama dalam satu
keluarga, serta menjaga kearifan lokal dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan dan
kemaslahatan dengan menyesuaikan adat kebudayaaan masyarakat setempat, yang sekilas
melanggar hadist larangan saling mewarisi antara orang murtad dengan Muslim. Fokus
permasalahan penelitian ini adalah hak waris orang murtad pada orang yang murtad di
Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai menurut Kompilasi Hukum Islam dan
Hukum Perdata. Hak waris orang murtad menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum
Perdata dengan menggunakan empat fitur yaitu watak kognitif, menyeluruh, keterbukaan,
hierarki saling mempengaruhi. Pembagian warisan secara merata dengan pemberian bagian
lebih untuk ahli waris yang mempunyai prestasi terhadap pewaris, pembagian hak waris
menggunakan adat Simalungun dengan menyesuaikan keberadaan tiga agama.