Abstract :
Di dalam peraturan yang mengatur tentang wali adhal disebutkan bahwa
dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai
wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Dalam kenyataannya di Kantor
Urusan Agama Kota Medan ditemukan 10 pasang pengantin mengambil jalan
pintas dengan pergi jauh meninggalkan walinya agar hak perwalianya berpindah
kepada wali hakim.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris untuk melihat fenomena
sosial tentang perbuatan hukum sebagai fenomena sosial (legal social reseach),
yang bersifat kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara dan studi
dokumen, yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang penyebab pengantin
melakukan perubahan status wali adhal menjadi wali jauh.
Hasil penelitian menunjukkan latar belakang penyebab pengantin
melakukan perubahan status wali adhal menjadi wali jauh adalah: (1) Pemahaman
pengantin terhadap hukum kawin lari; (2) Budaya masyarakat tentang kawin lari
yang diikuti pengantin; (3) Pengantin tidak memahami prosedur permohonan wali
adhal; (4) Waktu yang mendesak dan keterbatasan biaya yang dimiliki pengantin.
Penelitian ini merekomendasikan agar ada aturan yang jelas dan tegas
yang mengatur tentang kreteria wali adhal.